Jokowi : "Perlu dipertegas batas-batas laut"
"Penegasan Batas-Batas Maritim"
Selamat Sore teman-teman semua, setelah beberapa hari tidak update akibat ada UAS (Ujian Akhir Semester) maka sekarang saya ingin meluangkan waktu sedikit untuk menulis kembali. Berita hangat akhir-akhir ini adalah tentang pemilihan presiden tentunya. Presiden yang baik, tegas, amanah adalah presiden yang paling diidam-idamkan seluruh rakyat walaupun sesungguhnya belum tentu kita akan menemukan orang yang benar-benar sesuai dengan tipe pemimpin yang sempurna.
Tulisan ini jauh dari unsur kampanye tapi hanya sebatas pikiran/opini pribadi atas bahasan-bahasan negeri kita tercinta ini. Kembali ke masalah calon presiden dan calon wakil presiden, seperti yang telah diketahui bersama bahwa saat ini hanya ada dua calon yang berjuang yakni nomor urut 1 (Prabowo-Hatta) dan nomor urut 2 (Jokowi-Kalla). Kedua pasangan memiliki kelebihan masing-masing dalam hal politik dan pemerintahan tinggal kita sebagai masyarakat yang harus menentukan ingin pemimpin tipe seperti apa. KPU (Komisi Pemilihan Umum) memberikan kemudahan untuk menelaah kesiapan tiap-tiap Capres dan Cawapres dengan melalui debat yang diadakan sebanyak 5 kali selain dengan melalui kampanye masing-masing calon.
Jokowi - Prabowo (Sumber : http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/06/22/269587175/Debat-Capres-Ketiga-Kembali-Jadi-Trending-Topik) |
Ada hal yang menarik dari materi topik debat ketiga pada hari minggu, 22 Juni 2014, yakni Politik Internasional dan Ketahanan Nasional. Pada sesi debat ketiga ini ada beberapa hal yang menarik perhatian karena menyangkut kedaulatan Indonesia dan hak berdaulat Indonesia dalam segi perbatasan wilayah laut.
- Jokowi mengatakan tentang "Perlu dipertegas batas-batas laut kita seperti apa"
- Prabowo menanyakan tentang "Laut Cina Selatan"
- Jokowi mengatakan tentang "Perlunya mengawasi spot-spot penting di batas negara dengan menggunakan Drone"
Geodesi...Ya lagi-lagi karena geodesi inilah saya jadi tertarik untuk memperhatikan sesi debat ketiga antar capres tersebut, tidak lain karena adanya kaitan pembahasan para capres dengan ilmu yang tengah saya tekuni tentang geodesi. Geodesi memiliki peran dalam penentuan posisi di permukaan bumi seperti dalam penggunaan sebagai penentuan posisi batas wilayah.
Tidak semua orang mengerti tentang aturan dalam penentuan batas-batas laut yang berlaku. Perlu diketahui bahwa aturan-aturan tentang perbatasan maritim telah diatur dalam UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). UNCLOS sendiri adalah konferensi hukum laut antara negara-negara didunia dimana Indonesia ikut andil dalam penentuan aturan dalam UNCLOS. Tahun 1958 adalah tahun berdirinya pertama kali UNCLOS yang dikenal sebagai UNCLOS I, tahun 1960 sebagai tahun lahir UNCLOS II dan pada tahun 1982 barulah tercipta UNCLOS III dengan beberapa perubahan, Indonesia turut aktif dalam terciptanya UNCLOS tersebut terbukti dengan peran Indonesia dalam memperjuangkan aturan-aturan untuk pembagian wilayah laut bagi negara kepulauan seperti Indonesia.
Beberapa hal yang ingin saya bagikan mengenai batas maritim di UNCLOS :
- Laut Teritorial menurut Pasal 3 UNCLOS 1982 menyebutkan bahwa setiap negara pantai berhak menetapkan lebar laut teritorialnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan konvensi ini. Di dalam TALOS (The Manual on Technical Aspect of the UNCLOS) ditegaskan lagi bahwa laut teritorial diukur dari garis pangkal ke arah laut dengan jarak yang tidak melebih 12 mil laut. Dengan demikian, di kawasan laut yang terletak di bagian dalam garis batas teritorialnya, sebuah negara pantai memiliki kedaulatan penuh. Namun demikian sesuai dengan UNCLOS, negara tersebut juga harus memberikan lintas damai kepada kapal-kapal negara lain sepanjang kapal-kapal negara asing tidak melanggar hukum dan perdamaian (sebagai catatan 1 mil laut = 1852 m ).
- Zona Tambahan Dalam Pasal 33 UNCLOS 1982 disebutkan bahwa negara pantai dapat melaksanakan pengawasan pada wilayah laut di luar laut teritorialnya sejauh maksimum 24 mil laut dari garis pangkal. Pengawasan yang dimaksud adalah untuk mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal,imigrasi atau saniter di dalam laut teritorialnya m menghukum pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.
- Zona Ekonomi Eksklusif sesuai pada Bab V pasal 55, 56 dan 57 UNCLOS 1982 mengatur mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). ZEE adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam UNCLOS 1982, berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain di atur. Di dalam ZEE, negara pantai memiliki hak eksklusif untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam, kebebasan navigasi, hak penerbangan udara, dan melakukan penanaman kabel serta jalur pipa ( Andi,I.M.A, 2007).
- Landas Kontinen dijelaskan pada Pasal 76 UNCLOS 1982 menyebutkan tentang batas landas kontinen, yaitu meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran tepi kontinen atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Pasal 77 menyebutkan bahwa negara pantai menjalankan hak berdaulat di landas kontinen untuk tujuan mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumberdaya alamnya. Sumberdaya alam yang dapat dieksplorasi dan dieksploitasi terdiri dari sumberdaya mineral, sumberdaya non hayati, sumberdaya hayati jenis sedenter yaitu organisme yang pada tingkat sudah dapat dipanen tetap berada pada atau di bawah dasar laut.
- Garis Pangkal Normal dan Garis Pangkal Lurus
Diatas adalah Ilustrasi Jarak Batas Laut dihitung dari Garis Pangkal (sumber : made andi arsana) |
Ilustrasi Garis Pangkal Lurus dari sebuah Negara (Sumber : TALOS http://www.iho.int/iho_pubs/CB/C_51_ANIMATIONS/Figure4_2.ppt) |
Ilustrasi Laut Teritorial sejauh 12 mil dari garis pangkal (Sumber : TALOS http://www.iho.int/iho_pubs/CB/C_51_ANIMATIONS/Figure4_2.ppt) |
Ilustrasi Zona Tambahan sejauh 24 mil dari Garis Pangkal (Sumber : TALOS http://www.iho.int/iho_pubs/CB/C_51_ANIMATIONS/Figure4_2.ppt) |
Ilustrasi ZEE sejauh 200 mil dari Garis Pangkal (Sumber : TALOS http://www.iho.int/iho_pubs/CB/C_51_ANIMATIONS/Figure4_2.ppt) |
Ilustrasi Landas Kontinen (Sumber : TALOS http://www.iho.int/iho_pubs/CB/C_51_ANIMATIONS/Figure4_2.ppt) |
Dari dasar-dasar ilustrasi diatas dapat terlihat bahwa sebenarnya dalam penentuan batas maritim tidak sesederhana yang dibayangkan namun memiliki aturan aturan khusus yang telah tercantum dalam TALOS. Penegasan batas maritim Indonesia perlu dilakukan bersama dengan negara-negara tetangga yang terkait dan diselesaikan menurut aturan yang dianut oleh dunia internasional. Indonesia sendiri memiliki kurang lebih 10 negara tetangga yang berbatasan dalam hal batas maritim yakni (India, Malaysia, Vietnam, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura, Thailand, Filipina, Palau dan Australia) yang berarti begitu rumit dalam mempertahankan batas maritim dengan negara-negara tetangga.
Bahasan kedua yakni berkaitan tentang Laut Cina Selatan yang ditanyakan oleh Prabowo kepada Jokowi. Pada bahasan ini saya mengambil referensi dari Pak Made Andi Arsana. Untuk lebih jelasnya, teman-teman dapat membaca tulisan pak Made Andi Disini
Bagi teman-teman yang ingin membaca dan lebih mengetahui tentang aturan-aturan teknis (TALOS 5th edition) hukum laut di dunia internasional dapat mengunduhnya pada link dibawah ini:
Tulisan ini bersumber dari materi perkuliahan hukum laut, TALOS 5th edition, UNCLOS. Apabila terdapat koreksi dan komentar penulis sangat menerima. Terima kasih :)
SALAM KENAL SEMUA,…!!!
ReplyDeleteDEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
Saya Sangat BerTerima kasih Atas Bantuan Angka Ritual AKI…Angka AKI JAYABAYA Tembus 100%…Saya udah kemana-mana mencari angka yang mantap selalu gak ada hasilnya…sampai- sampai hutang malah menumpuk…tanpa sengaja seorang teman lagi cari nomer jitu di internet…Kok ketemu alamat AKI JAYABAYA..Saya coba beli Paket 2D ternyata Tembus…dan akhirnya saya pun membeli Paket 4D…Bagai di sambar Petir..Ternyata Angka Ritual Ghoib AKI JAYABAYA…Tembus 4D…Baru kali ini saya mendapat angka ritual yang benar-benar Mantap…Bagi saudara yang ingin merubah Nasib anda seperti saya…Anda Bisa CALL/SMS Di Nomer AKI JAYABAYA 082 333 390 858.(((Buktikan Aja Sendiri Saudara-Saudari)))
…TERIMA KASIH BANYAK ATAS BANTUANNYA AKI JAYABAYA…
…=>AKI JAYABAYA<=…
CALL/SMS : 082333390858
{{=>KLIK DISINI CARA MENDAPAT ANGKA RITUAL GOIB AKI JAYABAYA 100% TEMBUS<=}}